ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
(PANDU)
SEKRETARIAT :
LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG
JAWA
TENGAH
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB I
Nama, waktu dan tempat kedudukan
Pasal 1
NAMA
Organisasi/
paguyuban ini diberi nama :
Paguyuban
Pramuwisata Bandungan (selanjutnya disebut PANDU)
Pasal 2
WAKTU
Pada awal mulanya bernama PTL (Pengantar Tamu
Losmen) kmudian diganti nama Kelompok
Sadar Wisata (POKDARWIS) kemudian pada bulan Januari 2012, kembali diganti nama
Paguyuban Pramu Wisata Bandungan (PANDU), untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan dan di bawah naungan Kelompok Sadar Wisata “CERIA” Bandungan.
Pasal 3
TEMPAT DAN
KEDUDUKAN
PANDU
berkedudukan di Lingkungan Junggul RT 06 RW 04 Bandungan yang selanjutnya
digunakan sebagai pusat kegiatan dan kesekretariatan.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB II
LOGO/
LAMBANG
Pasal 4
Logo/
Lambang
Logo/ lambang dari PANDU adalah tokoh wayang PANDU
yang berwarna merah dengan garis berwarna biru melingkar berbentuk bangun segilima yang bertuliskan Paguyuban
Pramu Wisata Bandungan Kel Bandungan Kec Bandungan, serta bergambar bintang
Pasal 5
Arti Logo/
Lambang
-
Gambar Bintang
Melambangkan ketuhanan Yang Maha Esa Dengan
maksud bahwa Paguyuban “PANDU” adalah paguyuban yang mengakui akan adanya Tuhan
sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing anggota “PANDU”.
-
Gambar Segi Lima
Melambangkan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia dengan tujuan segala kegiatan yang dijalankan oleh Paguyuban “PANDU” mengutamakan/
berdasarkan lima sila pancasila dalam pelaksanaan kegiatan keorganisasian tanpa
merugikan pihak anggota paguyuban
“PANDU” pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-
Gambar Tokoh Wayang Pandu
Pandu adalah salah satu tokoh wayang yang
mempunyai sifat/ watak mulia, yaitu sopan, santun berwibawa, tegas dan jujur.
Jadi dengan dipilihnya tokoh wayang Pandu
maksud dan tujuannya adalah agar masing-masing anggota paguyuban “PANDU” mempunyai dan berkenan menerapkan sifat-sifat
diatas dengan tidak bersifat adigang, adigung dan adiguna.
-
Tulisan
PANDU
Untuk mempertegas nama paguyuban
(dibawah gambar wayang Pandu)
-
Warna merah wayang Pandu
Melambangkan kemauan dan semangat bekerja,
semangat dan bertanggung jawab dalam setiap melakukan kegiatan yang telah
ditentukan oleh paguyuban “PANDU”.
-
Tulisan “Paguyuban Pramuwisata Bandungan Kel.
Bandungan Kec. Bandungan”
(Melingkar disepanjang bangun segi lima)
Melambangkan kepanjangan dari singkatan “PANDU”
dan sebagai kode lokasi bahwa Paguyuban “PANDU” berkedudukan di Kelurahan
Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
-
Warna Biru garis bangun segi lima atau tulisan
didalamnya.
Bahwa Paguyuban “PANDU” selalu menjaga
persatuan dan kesatuan. Menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan cinta
damai, mengutamakan musyawarah dalam mengatasi suatu masalah.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB
III
AZAZ,
TUJUAN, DAN TUGAS
Pasal 6
Azaz
Paguyuban “PANDU” berazazkan Pancasila dan
menjunjung tinggi kode etik Paguyuban, taat dan tunduk pada aturan-aturan yang
telah ditetapkan oleh Paguyuban tersebut.
Pasal 7
Tujuan dan Tugas
1.
Tujuan Paguyuban “PANDU”
1.1
Meningkatkan pemahaman segenap komponen masyarakat
untuk menjadi tuan rumah yang baik dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi
tumbuh dan berkembangnya pariwisata serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
1.2
Menggerakkan dan menumbuhkan motivasi, kemampuan dan
kesempatan bagi masyarakat sebagai wisatawan untuk mengenali dan mencintai
tanah air.
1.3
Menjadi wadah bagi masyarakat Bandungan untuk
membuka dan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat
Bandungan dan sekitarnya.
2.
Tugas
2.1
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan mengajak
untuk membudayakan Sapta Pesona di wilayah Kelurahan Bandungan, Kecamatan
Bandungan.
2.2
Memanfaatkan objek wisata dan industri pariwisata
lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kelurahan Bandungan
kecamatan Bandungan.
2.3
Menjadikan masyarakat didaerahnya menjadi tuan rumah
yang baik bagi wisatawan.
2.4
Menjadikan wadah koordinasi dan pengembangan
pariwisata di desa dan mendukung pembangunan kepariwisataan.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB IV
ORGANISASI
DAN TATA LAKSANA
Pasal 8
Struktur
Organisasi
GAMBAR STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
TATA LAKSANA
Rapat anggota merupakan lembaga kekuasaan
tertinggi dalam Paguyuban “PANDU”
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Ayat 1
Pengurus
adalah anggota paguyuban “PANDU” yang telah diakui dan ditetapkan oleh rapat
anggota untuk mengelola dan mengorganisir Paguyuban “PANDU” dan disahkan oleh
ketua umum Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) “CERIA” Bandungan.
Ayat 2
Pengurus
dari dan oleh anggota Paguyuban “PANDU” untuk masa bhakti 1 periode selama 3
tahun
Pasal 11
Ayat 1
Setelah
masa jabatan pengurus berakhir, pengurus lama dapat dipilih kembali menjadi
pengurus pada periode berikutnya.
Ayat 2
Seorang
pengurus dapat menempati jabatan yang sama paling lama 2 kali masa bhakti 1
periode secara berurutan.
Pasal 12
Pengurus Paguyuban “PANDU” terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Humas
6.
Seksi keamanan
7.
Seksi oleh raga
8.
Seksi sosial
9.
Pembantu umum
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
Pasal 13
Tugas dan
wewenang pengurus
1. Ketua
1.1
Merencanakan program kerja selama dalam periode
kepengurusan
1.2
Bertanggung jawab atas terlaksananya program kerja
1.3
Aktif berkomunikasi dan menyampaikan program dan
petunjuk kepada pengurus serta anggota secara langsung.
1.4
Mengambil dan mempertanggungjawabkan keputusan
1.5
Menunjuk, mengangkat dan mengkoordinir anggota
menjadi bagian dari kepengurusan organisasi.
1.6
Memberhentikan pengurus dan mencabut keanggotaan.
1.7
Memberi motifasi, pengarahan, bimbingan, pengawasan
serta evaluasi pada pengurus dan anggota.
2. Wakil
Ketua
2.1
Membantu tugas dan wewenang ketua.
2.2
Mewakili tugas, wewenang dan fungsi ketua
2.3
Melakukan pengawasan dan evaluasi secara langsung
terhadap pengurus dan anggota.
3. Sekretaris
3.1
Menguasai tugas administratif dan menjalankan fungsi
kesekretariatan
4. Bendahara
4.1
Mengelola keuangan
4.2
Memberikan laporan keuangan kepada Ketua dan atau
wakil ketua
4.3
Merancang dan mengkonsultasikan rencana anggaran
belanja
4.4
Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran
pelaksanaan
5. Humas
5.1
Melaksanakan fungsi sosialisasi, informasi dan
komunikasi baik kedalam maupun keluar Paguyuban “PANDU”
5.2
Menjalin hubungan multilateral dengan pihak terkait.
6. Seksi keamanan.
6.1
Mengkoordinasi keterlibatan dan keamanan anggota
saat bekerja.
6.2
Menegur anggota yang melanggar peraturan dan tata
tertib Paguyuban “PANDU”
7. Seksi Olah Raga
7.1
mengkoordinasi bidang ke olahragaan
7.2
menyediakan sarana dan pra sarana ke olahragaan
8. Seksi Sosial
8.1
mengkoordinasi kegiatan-kegiatan sosial baik didalam
maupun diluar Paguyuban “PANDU”
9. Pembantu Umum
9.1
Membantu semua kegiatan yang dikoordinasi oleh semua
kepengurusan Paguyuban “PANDU”
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Jenis
Keanggotaan
1.
Anggota biasa : adalah anggota yang dinilai memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh
Paguyuban “PANDU” sesuai dengan AD dan ART Paguyuban “PANDU”.
2.
Pengurus : anggota Paguyuban “PANDU” yang telah
diakui dan ditetapkan oleh rapat anggota.
3.
Anggota kehormatan : adalah anggota yang memberikan
kontribusi lebih untuk kegiatan-kegiatan Paguyuban “PANDU”.
Pasal 15
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan menjadi anggota adalah sebagai
berikut :
1. Warga
negara Indonesia yang berusia sedikitnya 18 (delapan belas) tahun.
2. Sehat
jasmani dan rohani.
3. Memenuhi
ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Paguyuban.
4. Tidak
terlibat organisasi atau kelompok yang melanggar hukum atau dilarang oleh
Negara Kesatuan Repiblik Indonesia.
5. Memiliki
identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) domisili dikecamatan
Bandungan.
6. Wajib
memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Paguyuban “PANDU”
7. Tunduk,
taat dan patuh pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Tidak
terlibat dalam perkara kriminal atau perbuatan melanggar hukum/ narkoba.
9. Aktif dalam
mengikuti kegiatan Paguyuban.
10.
Tidak menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
11.
Memahami, menerima dan melaksanakan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga serta peraturan paguyuban.
Pasal 16
Kewajiban
Anggota
1.
Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta peraturan-peraturan paguyuban “PANDU”.
2.
Membayar iuran wajib dan iuran yang ditentukan atas
kebijakan pengurus Paguyuban “PANDU”.
3.
Menghadiri kegiatan resmi dan rapat anggota.
4.
Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil
dalam musyawarah.
5.
Memelihara, menjunjung tinggi dan menjaga nama baik
Paguyuban “PANDU”.
6.
Mengenakan atau berpakaian rapi pada saat bekerja.
Pasal 17
Hak Anggota
1.
Berbicara dalam musyawarah dan rapat lain yang di
selenggrakan oleh Paguyuban “PANDU”.
2.
Memberikan suara dalam musyawarah dan rapat lain
yang diselenggarakan Paguyuban “PANDU”.
3.
Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.
4.
Berhak membela diri atas suatu tindak kesalahan yang
dilakukan saat menjalani kegiatan Paguyuban “PANDU”.
5.
Melakukan kegiatan organisasi lain yang bukan
sejenis secara bebas selama dapat menjaga nama baik Paguyuban “PANDU”.
6.
Mendapatkan KTA yang ditanda tangani oleh ketua
Paguyuban “PANDU”
7.
Mendapatkan
pelayanan administrasi.
8.
Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
9.
Meneruskan KTA kepada anggota keluarga dengan persetujuan
ketua Paguyuban “PANDU”.
Pasal 18
Kehilangan Hak Keanggotaan
1.
Mengundurkan diri atau menyatakan keluar dengan
persetujuan ketua dan menyerahkan KTA.
2.
Menyalahi Aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Paguyuban “PANDU”.
3.
Melakukan tindakan melanggar hukum dan tindak pidana
4.
Meninggal dunia
5.
Ikut organisasi lain yang sejenisnya.
6.
Tidak mengikuti kegiatan organisasi yang telah
ditentukan selama 6X (enam kali) berturut-turut tanpa keterangan.
7.
Tidak memperpanjang KTA Paguyuban “PANDU” selama 1
bulan setelah masa berlaku habis.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB VII
SANKSI
Pasal 19
Sanksi
Pengurus Paguyuban “PANDU”
memiliki wewenang penuh untuk menyelidiki, menilai, menindak,dan memberi
rekomendasi sanksi atas pelangggaran aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
Paguyuban “PANDU”
Sanksi-sanksi yang dapat
diberikan kepada anggota adalah sebagai berikut :
1. Teguran
lisan
2. Skorsing
3. Peringatan
tertulis yang ditanggapi dengan membuat surat pernyataan.
4. Kehilangan
keanggotaan Paguyuban “PANDU”.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB VIII
PENYELENGGARAAN
KEGIATAN RAPAT
Pasal 20
RAPAT-RAPAT
Paguyuban “PANDU”
1.
Rapat Luar Biasa
Diadakan apabila diperlukan, guna menyikapi
kejadian luar biasa atau terjadi amandemen terhadap Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Paguyuban “PANDU”.
2.
Rapat Umum Anggota
Dilaksanakan setahun sekali pada tiap awal
tahun, merupakan rapat evaluasi atas program-program yang tekah berjalan dan
pembahasan perenacanaan program–program yang akan datang.
3.
Rapat Rutin
Dilaksanakan rutin tiap sebulan sekali guna
membahas laporan kegiatan dan laporan keuangan.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB IX
ASET DAN
INVENTARIS PAGUYUBAN
Pasal 21
Aset dan
Sumber Keuangan Paguyuban “PANDU”
1.
Paguyuban “PANDU” memiliki aset berupa barang-barang
inventaris Paguyuban yang terdaftar.
2.
Paguyuban “PANDU” memiliki sumber keuangan dari uang
iuran anggota, laporan bulanan dan tahunan yang senantiasa dapat
dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.
3.
Besarnya iuran wajib yang telah ditetapkan
dibayarkan setiap dilaksanakan rapat rutin bulanan.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB X
PERATURAN
BEKERJA
Pasal 22
Peraturan
Dasar
1.
Anggota diwajibkan mematuhi standarisasi dan seluruh
peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pengurus dan seluruh
anggota Paguyuban “PANDU”.
2.
Wajib mengikuti kegiatan resmi yang diadakan
Paguyuban “PANDU”
3.
Seluruh anggota diwajibkan bertanggungjawab atas
keselamatan pribadi dan orang lain (mitra kerja)
4.
Anggota yang tidak mematuhi aturan Paguyuban “PANDU”
dan keselamatan tersebut diatas, akan diberikan peringatan atau teguran dari
pengurus Paguyuban “PANDU”.
5.
Apabila peringatan tidak diindahkan, maka yang
bersangkutan akan dikenakan sanksi skorsing.
6.
Seluruh anggota diwajibkan mematuhi seluruh aturan
tata tertib yang berlaku, tanpa terkecuali.
7.
Jika tidak mengikuti kegiatan Paguyuban “PANDU” yang
telah ditentukan, maka harus menyertakan surat ijin.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran
Paguyuban
“PANDU” hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Umum Anggota Paguyuban “PANDU”.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Paguyuban “PANDU” dapat dilaksanakan
oleh Rapat Umum Anggota yang dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh persen) + 1 (satu) anggota dari seluruh anggota Paguyuban “PANDU”.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB XIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 25
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Paguyuban “PANDU” akan diatur dalam waktu mendatang.
Hal-hal yang belum diatur dan yang belum diatur secara sempurna, baik dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan atau ditetapkan oleh
Badan pengurus Paguyuban “PANDU”.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 26
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan dan disahkan dan hanya dapat diubah melalui Rapat Umum
Anggota.
2.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Paguyuban
“PANDU” dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini.
3.
Dengan berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada dan berlaku sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
4.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
disahkan oleh Rapat Anggota pada hari Senin, 23 Maret 2015, ditempat saudara
Bejo Wiyanto di lingkungan Junggul.
PAGUYUBAN
PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT
: LINGKUNGAN JUNGGUL RT 06 RW 04
BANDUNGAN
KECAMATAN
BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH
PEMBUATAN DAN PENYUSUNAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini telah di setujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Paguyuban
“PANDU” pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015.
Sekretaris Ketua
S. BUDI MULYONO PONIMIN
HADI .S
PERWAKILAN RAPAT ANGGOTA PAGUYUBAN “PANDU”
1
|
SUNDARI
|
1. ..........
|
|
2
|
SURATNO
|
2...........
|
|
3
|
EKO WIDODO
|
3...........
|
|
4
|
ROKHIM
|
4...........
|
|
5
|
DARYONO
|
5...........
|
|
6
|
BEJO WIYANTO
|
6...........
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar