Jumat, 20 Maret 2015

CONTOH AD DAN ART ORGANISASI PANDU - PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
(PANDU)





SEKRETARIAT :
LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG
JAWA TENGAH

PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB I
Nama, waktu dan tempat kedudukan

Pasal 1
NAMA
Organisasi/ paguyuban ini diberi nama :
Paguyuban Pramuwisata Bandungan (selanjutnya disebut PANDU)

Pasal 2
WAKTU
Pada awal mulanya bernama PTL (Pengantar Tamu Losmen)  kmudian diganti nama Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) kemudian pada bulan Januari 2012, kembali diganti nama Paguyuban Pramu Wisata Bandungan (PANDU), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan di bawah naungan Kelompok Sadar Wisata “CERIA” Bandungan.

Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
PANDU berkedudukan di Lingkungan Junggul RT 06 RW 04 Bandungan yang selanjutnya digunakan sebagai pusat kegiatan dan kesekretariatan.






PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB II
LOGO/ LAMBANG

Pasal 4
Logo/ Lambang
Logo/ lambang dari PANDU adalah tokoh wayang PANDU yang berwarna merah dengan garis berwarna biru melingkar berbentuk  bangun segilima yang bertuliskan Paguyuban Pramu Wisata Bandungan Kel Bandungan Kec Bandungan, serta bergambar bintang


Pasal 5
Arti Logo/ Lambang
-          Gambar Bintang
Melambangkan ketuhanan Yang Maha Esa Dengan maksud bahwa Paguyuban “PANDU” adalah paguyuban yang mengakui akan adanya Tuhan sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing anggota “PANDU”.

-          Gambar Segi Lima
Melambangkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dengan tujuan segala kegiatan yang dijalankan  oleh Paguyuban “PANDU” mengutamakan/ berdasarkan lima sila pancasila dalam pelaksanaan kegiatan keorganisasian tanpa merugikan pihak anggota  paguyuban “PANDU” pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-          Gambar Tokoh Wayang Pandu
Pandu adalah salah satu tokoh wayang yang mempunyai sifat/ watak mulia, yaitu sopan, santun berwibawa, tegas dan jujur.
Jadi dengan dipilihnya tokoh wayang Pandu maksud dan tujuannya adalah agar masing-masing anggota paguyuban “PANDU”  mempunyai dan berkenan menerapkan sifat-sifat diatas dengan tidak bersifat adigang, adigung dan adiguna.

-           Tulisan PANDU
Untuk mempertegas nama paguyuban
(dibawah gambar wayang Pandu)

-          Warna merah wayang Pandu
Melambangkan kemauan dan semangat bekerja, semangat dan bertanggung jawab dalam setiap melakukan kegiatan yang telah ditentukan oleh paguyuban “PANDU”.

-          Tulisan “Paguyuban Pramuwisata Bandungan Kel. Bandungan Kec. Bandungan”
(Melingkar disepanjang bangun segi lima)
Melambangkan kepanjangan dari singkatan “PANDU” dan sebagai kode lokasi bahwa Paguyuban “PANDU” berkedudukan di Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

-          Warna Biru garis bangun segi lima atau tulisan didalamnya.
Bahwa Paguyuban “PANDU” selalu menjaga persatuan dan kesatuan. Menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan cinta damai, mengutamakan musyawarah dalam mengatasi suatu masalah.







PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB III
AZAZ, TUJUAN, DAN TUGAS

Pasal 6
Azaz
Paguyuban “PANDU” berazazkan Pancasila dan menjunjung tinggi kode etik Paguyuban, taat dan tunduk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Paguyuban tersebut.

Pasal 7
Tujuan dan Tugas
1. Tujuan Paguyuban “PANDU”
1.1    Meningkatkan pemahaman segenap komponen masyarakat untuk menjadi tuan rumah yang baik dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya pariwisata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1.2    Menggerakkan dan menumbuhkan motivasi, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat sebagai wisatawan untuk mengenali dan mencintai tanah air.
1.3    Menjadi wadah bagi masyarakat Bandungan untuk membuka dan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat Bandungan dan sekitarnya.
2. Tugas
2.1    Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan mengajak untuk membudayakan Sapta Pesona di wilayah Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan.
2.2    Memanfaatkan objek wisata dan industri pariwisata lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kelurahan Bandungan kecamatan Bandungan.
2.3    Menjadikan masyarakat didaerahnya menjadi tuan rumah yang baik bagi wisatawan.
2.4    Menjadikan wadah koordinasi dan pengembangan pariwisata di desa dan mendukung pembangunan kepariwisataan.






















PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB IV
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pasal 8
Struktur Organisasi


   GAMBAR STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 9
TATA LAKSANA
Rapat anggota merupakan lembaga kekuasaan tertinggi dalam Paguyuban “PANDU”









PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Ayat 1
Pengurus adalah anggota paguyuban “PANDU” yang telah diakui dan ditetapkan oleh rapat anggota untuk mengelola dan mengorganisir Paguyuban “PANDU” dan disahkan oleh ketua umum Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) “CERIA” Bandungan.

Ayat 2
Pengurus dari dan oleh anggota Paguyuban “PANDU” untuk masa bhakti 1 periode selama 3 tahun


Pasal 11
Ayat 1
Setelah masa jabatan pengurus berakhir, pengurus lama dapat dipilih kembali menjadi pengurus pada periode berikutnya.

Ayat 2
Seorang pengurus dapat menempati jabatan yang sama paling lama 2 kali masa bhakti 1 periode secara berurutan.


Pasal 12
Pengurus Paguyuban “PANDU” terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Humas
6. Seksi keamanan
7. Seksi oleh raga
8. Seksi sosial
9. Pembantu umum



PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

Pasal 13
Tugas dan wewenang pengurus
1. Ketua
1.1    Merencanakan program kerja selama dalam periode kepengurusan
1.2    Bertanggung jawab atas terlaksananya program kerja
1.3    Aktif berkomunikasi dan menyampaikan program dan petunjuk kepada pengurus serta anggota secara langsung.
1.4    Mengambil dan mempertanggungjawabkan keputusan
1.5    Menunjuk, mengangkat dan mengkoordinir anggota menjadi bagian dari kepengurusan organisasi.
1.6    Memberhentikan pengurus dan mencabut keanggotaan.
1.7    Memberi motifasi, pengarahan, bimbingan, pengawasan serta evaluasi pada pengurus dan anggota.

2.  Wakil Ketua
2.1    Membantu tugas dan wewenang ketua.
2.2    Mewakili tugas, wewenang dan fungsi ketua
2.3    Melakukan pengawasan dan evaluasi secara langsung terhadap pengurus dan anggota.

3. Sekretaris
3.1    Menguasai tugas administratif dan menjalankan fungsi kesekretariatan

4. Bendahara
4.1    Mengelola keuangan
4.2    Memberikan laporan keuangan kepada Ketua dan atau wakil ketua
4.3    Merancang dan mengkonsultasikan rencana anggaran belanja
4.4    Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran pelaksanaan

5.  Humas
5.1    Melaksanakan fungsi sosialisasi, informasi dan komunikasi baik kedalam maupun keluar Paguyuban “PANDU”
5.2    Menjalin hubungan multilateral dengan pihak terkait.

6. Seksi keamanan.
6.1    Mengkoordinasi keterlibatan dan keamanan anggota saat bekerja.
6.2    Menegur anggota yang melanggar peraturan dan tata tertib Paguyuban “PANDU”

7. Seksi Olah Raga
7.1    mengkoordinasi bidang ke olahragaan
7.2    menyediakan sarana dan pra sarana ke olahragaan

8. Seksi Sosial
8.1    mengkoordinasi kegiatan-kegiatan sosial baik didalam maupun diluar Paguyuban “PANDU”

9. Pembantu Umum
9.1    Membantu semua kegiatan yang dikoordinasi oleh semua kepengurusan Paguyuban “PANDU”














PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Jenis Keanggotaan
1. Anggota biasa : adalah anggota yang dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan  oleh Paguyuban “PANDU” sesuai dengan AD dan ART Paguyuban “PANDU”.
2. Pengurus : anggota Paguyuban “PANDU” yang telah diakui dan ditetapkan oleh rapat anggota.
3. Anggota kehormatan : adalah anggota yang memberikan kontribusi lebih untuk kegiatan-kegiatan Paguyuban “PANDU”.


Pasal 15
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan menjadi anggota adalah sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia yang berusia sedikitnya 18 (delapan belas) tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Paguyuban.
4. Tidak terlibat organisasi atau kelompok yang melanggar hukum atau dilarang oleh Negara Kesatuan Repiblik Indonesia.
5. Memiliki identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) domisili dikecamatan Bandungan.
6. Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Paguyuban “PANDU”
7. Tunduk, taat dan patuh pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Tidak terlibat dalam perkara kriminal atau perbuatan melanggar hukum/ narkoba.
9. Aktif dalam mengikuti kegiatan Paguyuban.
10.         Tidak menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
11.         Memahami, menerima dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan paguyuban.

Pasal 16
Kewajiban Anggota
1. Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan paguyuban “PANDU”.
2. Membayar iuran wajib dan iuran yang ditentukan atas kebijakan pengurus Paguyuban “PANDU”.
3. Menghadiri kegiatan resmi dan rapat anggota.
4. Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam musyawarah.
5. Memelihara, menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Paguyuban “PANDU”.
6. Mengenakan atau berpakaian rapi pada saat bekerja.


Pasal 17
Hak Anggota

1. Berbicara dalam musyawarah dan rapat lain yang di selenggrakan oleh Paguyuban “PANDU”.
2. Memberikan suara dalam musyawarah dan rapat lain yang diselenggarakan Paguyuban “PANDU”.
3. Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.
4. Berhak membela diri atas suatu tindak kesalahan yang dilakukan saat menjalani kegiatan Paguyuban “PANDU”.
5. Melakukan kegiatan organisasi lain yang bukan sejenis secara bebas selama dapat menjaga nama baik Paguyuban “PANDU”.
6. Mendapatkan KTA yang ditanda tangani oleh ketua Paguyuban “PANDU”
7.  Mendapatkan pelayanan administrasi.
8. Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
9. Meneruskan KTA kepada anggota keluarga dengan persetujuan ketua Paguyuban “PANDU”.


Pasal 18
Kehilangan Hak Keanggotaan
1. Mengundurkan diri atau menyatakan keluar dengan persetujuan ketua dan menyerahkan KTA.
2. Menyalahi Aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban “PANDU”.
3. Melakukan tindakan melanggar hukum dan tindak pidana
4. Meninggal dunia
5. Ikut organisasi lain yang sejenisnya.
6. Tidak mengikuti kegiatan organisasi yang telah ditentukan selama 6X (enam kali) berturut-turut tanpa keterangan.
7. Tidak memperpanjang KTA Paguyuban “PANDU” selama 1 bulan setelah masa berlaku habis.


















PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB VII
SANKSI

Pasal 19
Sanksi
Pengurus Paguyuban “PANDU” memiliki wewenang penuh untuk menyelidiki, menilai, menindak,dan memberi rekomendasi sanksi atas pelangggaran aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Paguyuban “PANDU”
Sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada anggota adalah sebagai berikut :
1. Teguran lisan
2. Skorsing
3. Peringatan tertulis yang ditanggapi dengan membuat surat pernyataan.
4. Kehilangan keanggotaan Paguyuban “PANDU”.


















PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB VIII
PENYELENGGARAAN KEGIATAN RAPAT

Pasal 20
RAPAT-RAPAT Paguyuban “PANDU”
1. Rapat Luar Biasa
Diadakan apabila diperlukan, guna menyikapi kejadian luar biasa atau terjadi amandemen terhadap Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban “PANDU”.
2. Rapat Umum Anggota
Dilaksanakan setahun sekali pada tiap awal tahun, merupakan rapat evaluasi atas program-program yang tekah berjalan dan pembahasan perenacanaan program–program yang akan datang.
3. Rapat Rutin
Dilaksanakan rutin tiap sebulan sekali guna membahas laporan kegiatan dan laporan keuangan.
















PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB IX
ASET DAN INVENTARIS PAGUYUBAN

Pasal 21
Aset dan Sumber Keuangan Paguyuban “PANDU”
1. Paguyuban “PANDU” memiliki aset berupa barang-barang inventaris Paguyuban yang terdaftar.
2. Paguyuban “PANDU” memiliki sumber keuangan dari uang iuran anggota, laporan bulanan dan tahunan yang senantiasa dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.
3. Besarnya iuran wajib yang telah ditetapkan dibayarkan setiap dilaksanakan rapat rutin bulanan.





















PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB X
PERATURAN BEKERJA

Pasal 22
Peraturan Dasar
1. Anggota diwajibkan mematuhi standarisasi dan seluruh peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pengurus dan seluruh anggota Paguyuban “PANDU”.
2. Wajib mengikuti kegiatan resmi yang diadakan Paguyuban “PANDU”
3. Seluruh anggota diwajibkan bertanggungjawab atas keselamatan pribadi dan orang lain (mitra kerja)
4. Anggota yang tidak mematuhi aturan Paguyuban “PANDU” dan keselamatan tersebut diatas, akan diberikan peringatan atau teguran dari pengurus Paguyuban “PANDU”.
5. Apabila peringatan tidak diindahkan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi skorsing.
6. Seluruh anggota diwajibkan mematuhi seluruh aturan tata tertib yang berlaku, tanpa terkecuali.
7. Jika tidak mengikuti kegiatan Paguyuban “PANDU” yang telah ditentukan, maka harus menyertakan surat ijin.












PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 23
Pembubaran
Paguyuban “PANDU” hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Umum Anggota Paguyuban “PANDU”.


























PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban “PANDU”  dapat dilaksanakan oleh Rapat Umum Anggota yang dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 (satu) anggota dari seluruh anggota Paguyuban “PANDU”.























PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban “PANDU” akan diatur dalam waktu mendatang. Hal-hal yang belum diatur dan yang belum diatur secara sempurna, baik dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan atau ditetapkan oleh Badan pengurus Paguyuban “PANDU”.






















PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 26
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dan hanya dapat diubah melalui Rapat Umum Anggota.
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Paguyuban “PANDU” dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada  dan berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota pada hari Senin, 23 Maret 2015, ditempat saudara Bejo Wiyanto di lingkungan Junggul.












PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
SEKRETARIAT : LINGKUNGAN  JUNGGUL RT 06 RW 04 BANDUNGAN
KECAMATAN BANDUNGAN KABUPETEN SEMARANG JAWA TENGAH

PEMBUATAN DAN PENYUSUNAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN PRAMUWISATA BANDUNGAN
“PANDU”
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah di setujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Paguyuban “PANDU” pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015.


     Sekretaris                            Ketua



S. BUDI MULYONO                       PONIMIN HADI .S


PERWAKILAN RAPAT ANGGOTA PAGUYUBAN “PANDU”

1
SUNDARI
1. ..........

2
SURATNO

2...........
3
EKO WIDODO
3...........

4
ROKHIM

4...........
5
DARYONO
5...........

6
BEJO WIYANTO

6...........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar