Pada hari Jum’at tanggal 27 Pebruarir
2015, yang telah bertandatangan di bawah ini,
Nama : Ari Setyo Kristanto
Alamat : CENDRAWASIH 548 no 8008 RT 47 Rw 005 Magetan
Pekerjaan : Swasta
Selaku pihak pertama,selanjutnya
disebut penjual, dan
Nama : Afriyanto
Alamat : Dsn
Sirahan Rt 03/04 Jubelan Wonogiri
Pekerjaan : Swasta
Selaku pihak kedua,
selanjutnya disebut pembeli, telah memutuskan dan menerangkan hal-hal- sebagai
berikut,
Pasal 1
Penjual telah menjual sepeda motor,
dengan kriteria sebagai berikut,
Merek :
PX 150
Jenis :
Vespa
No Mesin :
No Rangka :
Tahun :
-
Warna :
Biru
Keadaan :
Bekas
Pasal 2
Pihak penjual
menjamin bahwa satu buah unit motor tersebut adalah milik penjual dan tidak
sedang dijaminkan pada pihak ketiga.
Pasal 3
Pihak penjual menjual
satu buah unit sepeda motor kepada pihak pembeli seharga Rp. 1.200.000.- ( satu
juta dua ratus ribu rupiah ).
Pasal 4
Jika terjadi atas
perjanjian ini dikemudian hari, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan
hukum yang berlaku dan memilih tempat tinggal umum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini di buat dan
ditandatangani atau disetujui oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Semarang,
27 Pebruari 2015
Penjual Pembeli
Ari Setyo Kristanto Afriyanto
Saksi-saksi :
1. .........................................
: ( ....................................... )
2. .........................................
: ( ....................................... )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar