SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini,
saya :
Nama
: Ibu Rukimah
Umur
: 28 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Dsn Banaran RT 02 RW 09 Banyubiru lamongan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I
(penjual).
Nama
: Bapak Dahri
Umur
: 47 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Dsn Banaran RT 04 RW 09 Banyubiru Lumajang
Untuk selanjutnya disebut pihak ke
II (pembeli)
Pada tanggal 2 Maret 2015 pihak ke I/ penjual telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah Bayeman
Persil seluas 211 M2 105 RT 00 RW 00 Banyubiru Kec. Lamongan Kab. Lumajang kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh
juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah
sebagai berikut :
Sebelah barat :
Berbatasan dengan tanah Rubadi
Sebelah timur :
Berbatasan dengan tanah Yamsi
Sebelah utara :
Berbatasan dengan Tanah Wiji
Sebelah selatan : Berbatasan dengan
tanah Musdi
Apabila
dikemudian hari ternyata tanah tersebut
masih dalam sengketa / terjadi sengketa antara pihak ke I/ Penjual dengan pihak
lain yang tidak ditimbulkan oleh pihak ke II,
maka pihak ke I harus mengembalikan uang seharga tanah yang berlaku
tahun takwim (Penyesuaian harga tanah pada tahun yang berlaku).
Demikian
surat perjanjian ini kami buat dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan dari
pihak manapun, dan sebagai tambahan surat perjanjian ini bukan merupakan
kwitansi pembayaran.
Banyubiru, 2 Maret 2015
Pihak Ke I (Penjual)
Pihak
Ke II (Pembeli)
(RUKIMAH)
(DAHRI)
Saksi-saksi
Saksi Ke I
Saksi Ke II
Saksi Ke III
(...........................)
(...........................)
(...........................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar